Puasa (ash-shiyaam) menurut bahasa artinya adalah sama dengan
"al-imsaak" yaitu menahan. Pengertian puasa menurut istilah syara' ialah
suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari
segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai
terbenam matahari disertai niat karena Allah dengan syarat dan rukun
tertentu. Kewajiban berpuasa terdapat dalam firman Allah SWT sebagai
berikut :
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 183).
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah : 187).
Syarat Wajib Puasa
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah : 187).
Syarat Wajib Puasa
- Islam
- Baligh dan berakal
- Suci dari haidh dan nifas
- Mampu melaksanakan puasa, bagi orang yang tidak mampu seperti sakit, dalam bepergian, atau orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya setelah di lain hari. Bagi yang sudah tua diwajibkan membayar fidyah.
Syarat Sah Puasa
a. Islam
b. Tamyiz.
c. Suci dari haidh dan nifas.
d. Bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Rukun Puasa
- Niat, yaitu menyengajakan puasa di bulan Ramadhan. Jika puasa wajib maka niatnya harus dilaksanakan pada malam hari (sebelum terbit fajar). Untuk puasa sunnah niatnya boleh dilakukan pada pagi hari sebelum masuk wkatu zhuhur.
Dari Hafshah Ummum Mu'minin ra, bahwa Nabi SAW bersabda : "Siapa yang
tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya."
(HR. Imam yang lima).
- Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Sunnah Puasa
1. Makan sahur.
Dari Anas bin Malik ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Hendaklah kalian makan sahur, karena dalam sahur itu terdapat suatu keberkahan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2. Mengakhirkan waktu makan sahur.
Dari Zaid bin Tsabit ra, ia berkata : Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW kemudian bangun untuk shalat shubuh. Ia ditanya tentang berapa lama antara sahur dan shalat shubuh itu. Ia menjawab : Kira-kira selama membaca lima puluh ayat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
3. Menyegerakan berbuka puasa.
Dari Sahl bin Sa'ad ra. Rasulullah SAW bersabda : "Oarang masih tetap dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka puasa." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
4. Berbuka denga kurma atau sesuatu yang manis.
5. Membaca doa ketika berbuka.
6. Memberi makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
"Siapa yang memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala sebanyak pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut." (HR. At-Turmudzi).
Hal-hal yang Dimakruhkan Bagi Orang yang Berpuasa
- Berkata kotor, keji, mencaci maki, mengumpat, bertengkar dab berkata berlebih-lebihan.
- Sengaja melambatkan berbuka setelah jelas masuk waktu maghrib dengan meyakini bahwa yang demikian itu merupakan keutamaan.
- Berbekam, kecuali ada keperluan.
- Bersiwak atau bersikat gigi setelah tergelincir matahari.
- Berkumur-kumur secara berlebihan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa suntik termasuk hal yang makruh bagi orang yang berpuasa.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
a. Muntah dengan sengaja
b. Haidh atau nifas
c. Jima'
d. Hilang kedasaran karena gila atau pingsan
e. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga dengan sengaja, seperti makan, minum atau merokok.
f. Murtad (keluar dari agama Islam).
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
a. Muntah dengan sengaja
b. Haidh atau nifas
c. Jima'
d. Hilang kedasaran karena gila atau pingsan
e. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga dengan sengaja, seperti makan, minum atau merokok.
f. Murtad (keluar dari agama Islam).
Orang yang batal puasa harus menggantinya pada hari lain (di luar Ramadhan) sebanyak hari yang ditinggalkan. Cara mengganti puasa harus diusahakan secepat mungkin dan jangan sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
Jika batal puasa disebabka karena jima' dengan sengaja, maka harus mengganti puasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberikan makan kepada orang miskin sebanyak 60 orang. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut :
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya seorang laki-laki telah bercampur dengan istrinya di sing hari pada bulan Ramadhan, lalu ia meminta fatwa kepada Nabi SAW tentang hal itu. Nabi menjawab : Adakah engkau mempunyai budak (untuk dimerdekakan)?, ia menjawab tidak. Nabi berkata lagi : Kuatkah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab tidak. Nabi bersabda lagi : Kalu engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam puluh orang." (HR. Muslim).
Hal-hal yang Membolehkan Tidak Berpuasa
- Karena sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu berpuasa, atau dengan penyakitnya ia masih mampu berpuasa tetapi akan menambah sakitnya atau memperlambat proses penyembuhan berdasarkan keterangan orang yang ahli dalam bidang ini (dokter).
- Karena dalam perjalanan yang jauh (musafir).
- Karena usia tua yang sudah lemah sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau karena pembawaannya fisik yang lemah.
- Karena hamil dan menyusui anak.
Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan pada Bulan Ramadhan
Wajib membayar qadha saja pada hari lain, yaitu bagi :
- orang sakit yang meninggalkan puasanya.
- wanita yang sedang haidh.
- wanita yang sedang hamil jika takut membahayakan dirinya.
- wanita menyusui jika ia khawatir akan membahayakan dirinya dan anaknya.
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah : 185).
- Wajib membayar qadha dan fidyah, yaitu bagi wanita hamil dan menyusui yang karena takut berbahaya bagi janin/anaknya.
- Wajib membayar fidyah saja, yaitu :
orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah : 184).
orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah : 184).
- Wajib qadha dan membayar fidyah dan masih berdosa, yaitu orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzdur syar'i.
Amalan Sunnah pada Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia, bulan yang penuh berkah dan amal ibadah orang-orang mu'min akan dilipatgandakan amalannya.
Dari Abu Hrairah ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yakni ketika datang bulan Ramadhan : "Sungguh telah datang padamu bulan yang penuh berkah, pada bulan ini Allah SWT mewajibkan kamu berpuasa, ketika itu dibuka pintu-pintu syurga, ditutup pintu-pintu neraka, dibelenggu syaithan-syaithan, dan pada waktu itu dijumpai pula suatu malam yang mulianya lebih berharga dari seribu bulan. Maka barang siapa yang tidak berhasil memperolehnya sungguh ia tidak akan mendaptakannya itu untuk selama-lamanya." (HR. Ahmad, An-Nasai dan Al-Baihaqi).
- Melaksanakan shalat tarawih dan shalat sunnah lainya dalam rangka mengamalkan qiyam Ramadhan.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah SAW sangat
menganjurkan untuk beribadah/shalat sunnah pada malam bulan Ramadhan
tetapi dalam hal ini beliau tidak mewajibkannya dan selanjut beliau
bersabda : "Barang siapa yang beribadah shalat sunnah pada malam bukan
Ramadhan dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah
SWT, maka diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Muslim).
- Memperbanyak membaca Al-Qur'an atau tadarus dan lebih baik lagi jika mempelajari isinya dan mengajarkannya kepada orang lain.
- Memperbanyak sedekah dan memberi makan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa.
Dari Anas dikatakan kepada Rasulullah SAW : "Rasulullah, sedekah
manakah yang paling baik?". Rasulullah menjawab : "Sedekah yang paling
utama adalah sedekah di bulan Ramadhan." (HR. At-Turmudzi).
- Memperbanyak melakukan i'tikaf, yaitu berdiam di dalam masjid dengan diiringi niat.
Dari Aisyah ra, ia menerangkan bahwa Rasulullah SAW melakukan
i'tikaf setelah tanggal dua puluh ramadhan sehingga beliau wafat." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
- Membaca Al-Qur'an, sedekah dan i'tikaf itu disunnahkan pada setiap waktu, tetapi ketiga hal ini lebih diutamakan lagi pada bulan Ramadhan, karena pada bulan ini terdapat suatu malam yang disebut malam qadar (lailatul qadar). Di mana bila kita beribadah tepat di malam itu nilainya lebih mulia daripada beribadah selama seribu bulan.
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam
kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan
itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun
malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk
mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit
fajar." (Al-Qadr : 1-5).
Mengenai bila datangnya malam qadar, menurut pendapat para ulama yang paling kuat adalah malam-malam ganjil sesudah tanggal 20 Ramadhan (yaitu malam 21, 23, 25, 27 dan 29).
Ketentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu selama bulan Ramadhan. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah.
Untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan dapat ditempuh dengan tiga cara, yaitu :
1. Dengan cara ru'yah.
Ru'yah (ru'yatul hilal), yaitu melihat bulan bulan tsabit tanggal 1 Ramadhan dengan mata kepala. Begitu juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan, yaitu dengan melihat bulan tsabit pada tanggal satu Syawal.
"Karena itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan awal Ramadhan, maka haruslah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah : 185).
Dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas ia berkata : Telah datang seorang laki-laki Badui kepada Nabi SAW, lalu ia berkata : "Sesungguhnya saya telah melihat hilal (bulan pertama Ramadhan)".
Kemudian beliau bertanya : "Apakah engkau bersaksi tiada tuhan selain Allah?"
Ia menjawab : "Ya".
Lalu Beliau bertanya lagi : "Apakah engkau bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad itu utusan Allah?"
Ia menjawab : "Ya". Lalu Rasulullah memerintahkan kepada Bilal : "Hai, Bilal. Serukanlah (beritahukanlah) kepada orang banyak agar esok hari mereka berpuasa". (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Ahmad).
2. Dengan cara hisab
Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan perhitungan menurut ilmu falaq atau ilmu astronomi (ilmu perbintangan).
"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui." (QS. Yunus : 5)
3. Dengan cara istikmal
Yang dimaksud dengan istikmal adalah menyempurnakan bilangan hari bulan Sya'ban menjadi 30 hari dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan menjadi 30 hari.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi SAW bersabda : "Berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah (berhari raya) kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari bulan Sya'ban tersebut menjadi 30 hari." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
Hikmah Puasa
Ibadah puasa mengandung beberapa hikmah, antara lain :
Mengenai bila datangnya malam qadar, menurut pendapat para ulama yang paling kuat adalah malam-malam ganjil sesudah tanggal 20 Ramadhan (yaitu malam 21, 23, 25, 27 dan 29).
Ketentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu selama bulan Ramadhan. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah.
Untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan dapat ditempuh dengan tiga cara, yaitu :
1. Dengan cara ru'yah.
Ru'yah (ru'yatul hilal), yaitu melihat bulan bulan tsabit tanggal 1 Ramadhan dengan mata kepala. Begitu juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan, yaitu dengan melihat bulan tsabit pada tanggal satu Syawal.
"Karena itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan awal Ramadhan, maka haruslah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah : 185).
Dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas ia berkata : Telah datang seorang laki-laki Badui kepada Nabi SAW, lalu ia berkata : "Sesungguhnya saya telah melihat hilal (bulan pertama Ramadhan)".
Kemudian beliau bertanya : "Apakah engkau bersaksi tiada tuhan selain Allah?"
Ia menjawab : "Ya".
Lalu Beliau bertanya lagi : "Apakah engkau bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad itu utusan Allah?"
Ia menjawab : "Ya". Lalu Rasulullah memerintahkan kepada Bilal : "Hai, Bilal. Serukanlah (beritahukanlah) kepada orang banyak agar esok hari mereka berpuasa". (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Ahmad).
2. Dengan cara hisab
Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan perhitungan menurut ilmu falaq atau ilmu astronomi (ilmu perbintangan).
"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui." (QS. Yunus : 5)
3. Dengan cara istikmal
Yang dimaksud dengan istikmal adalah menyempurnakan bilangan hari bulan Sya'ban menjadi 30 hari dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan menjadi 30 hari.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi SAW bersabda : "Berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah (berhari raya) kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari bulan Sya'ban tersebut menjadi 30 hari." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
Hikmah Puasa
Ibadah puasa mengandung beberapa hikmah, antara lain :
- Sebagai tanda terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan segala kenikmatan yang tidak terhitung jumlahnya. Ungkapan rasa terima kasih ini diwujudkan dengan mengerjakan perintah-perintahNya, antara lain berupa melakukan ibadah puasa.
- Puasa dapat memberikan pendidikan keyakinan terhadap adanya Allah SWT dengan segala peraturan-peraturanNya. Dengan berpuasa, seseorang pasti meyakini bahwa peraturan atau hukum Allah adalah benar dan akan membawa kesejahteraan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
- Puasa dapat memberikan pendidikan untuk menumbuhkan rasa kasih sayang kepada golongan fakir miskin.
- Puasa dapat menjaga kesehatan manusia, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani.
Puasa Nadzar
Nadzar adalah janji akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat. Melakukan kewajiban yang yang asalnya tidak wajib, jika dinadzarkan menjadi wajib.
Nadzar dengan syarat misalnya seorang siswa akan berpuasa selama tiga hari jika naik kelas. Sedangkan nadzar tanpa syarat ialah mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa sebab, seperti sesorang yang bernadzar mengucapkan : "Dengan karena Allah saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini."
Jadi puasa nadzar adalah puasa yang dinadzarkan dalam rangka beribadah mendekatkan diri kepada AllahSWT.
"Siapa yang bernadzar akan mentataati Allah, maka hendaknya ia menepati janjinya." (HR. Al-Bukhari).
Bila seseorang melanggar nadzar yang telah diucapkannya, maka ia harus membayar kafarat (denda) dengan memilih salah satu bentuk di bawah ini :
1. Memberi makan sepuluh orang miskin.
2. Memberi pakaian sepuluh orang miskin.
3. Memerdekakan hamba sahaya.
Friman Allah SWT :
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah : 89).
Kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah, hal ini sesuai denan sabda Rasulullah SAW :
"Kafarat nadzar itu adalah kafarat sumpah." (HR. Muslim).
Orang yang bernadzar pada hal-hal yang dilarang dalam agama, ia tetap berkewajiban membayar kafarat dan tidak boleh/berdosa jika melaksanakan nadzarnya.
Puasa Sunnah
Yang dimaksud dengan puasa sunnah ialah puasa yang hukumnya sennah yaitu jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan bagi orang tersebut tidak berdosa.
Puasa sunnah antara lain :
1) Puasa 6 hari dibulan Syawwal
Dari Abu Ayyub Al-Anshori ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawaal, ia seperti berpuasa selama setahun." (HR. Muslim).
Umar ra. berkata Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawaal, maka diampuni dosanya laksana pada hari dilahirkan oleh ibunya." (HR. Thabrani)
2) Puasa di hari Arofah
Ibnu Umar ra.`berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang berpuasa di hari Arofah maka diampuni dosa yang telah lewat dan dosa yang akan datang." (HR. Abu Said).
3) Puasa pada hari 'Asyuro
Dari Abu Qatadah Al-Anshari ra. bahwasanya Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa di hari Arofah, lalu beliau menjawab : "Puasa di hari Arofah dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu dan tahun yanga akan datang. Beliau ditanya tentang puasa di hari 'Asyuro, lalu beliau menjawab : puasa di hari 'Asyuro dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu." (HR. Muslim).
Ibnu Abi Syaibah dari Abu Hurairah ra. berkata : "Berpuasalah pada hari Asyuro, itu merupakan hari di mana para nabi berpuasa. ole karena itu berpuasalah kalian."
4) Pasa pada hari Tasu'a
Abu Dawud meriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah.
5) Puasa pada pertengahan bulan qamariyah (ayyaamul bidh)
Dari Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah memerintahkan kami berpuasa tiga hari setiap bulan pada tanggal 13, 14, dan 15 (HR. Nasa'i dan Tirmidzi. Hadits Shohih menurut Ibnu Hibban).
Dari Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah bersabda : "Jika kamu berpuasa tiga hari dari satu bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15." (HR. Nasa', Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Ibnu Abbas ra. berkata : "Adalah Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan berpuasa pada hari putih (tanggal 13, 14, dan 15) baik dalam bepergian atau di rumah." (HR. Thabrani)
6) Puasa pada hari senin dan kamis
Abu Hurairah ra. berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis, lantas ada orang yang bertanya kepadanya : "Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau berpuasa pada hari senin dan kamis?" Lalu beliau menjawab : "Sesungguhnya hari senin dan kamis adalah dari di mana Allah mengampuni dosa-dosa setiap muslim kecuali dua orang muslim yanng tidak mau berbicara (lantaran bermusuhan)." (HR. Ibnu Majah)
Abu Hurairah ra. berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis dan bersabda : "Amal perbuatan (hamba) dihadapkan kepada Allah pada kedua hari itu. Aku suka bila amal perbuatanku dihadapkan kepadaNYA dalam keadaan aku berpuasa." (HR. Tirmidzi)
7) Puasa di bulan Muharram
Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Sholat yang paling afdhol selain sholat fardhu adalah sholat sunnah di waktu pertengahan malam, dan puasa yang paling afdhol setelah puasa bulan ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yaitu bulan muharram." (HR. Muslim).
Hari-hari yang Diharamkan/Makruh Puasa
- Hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha.
- Pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Dari Nabaisyah Al-Hudzaili ra, ia berkata Rasulullah SAW
bersabda : "Hari Tasyrik itu adalah hari makan, minum dan menyebut nama
Allah SWT." (HR. Muslim).
- Hari syak yakni hari yang diragukan tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau masih pada akhir bulan Sya'ban. Menurut sebagian ulama puasa pada hari syak hukumnya makruh.
- Puasa khusus pada hari jum'at, karena hari jum'at adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Menurut jumhur ulama, puasa pada hari jum'at hukumnya makruh. Jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan hari arofah atau 'asyuro maka tidak dilarang.
- Puasa khusus pada hari sabtu dilarang dan makruh hukumnya, karena hari sabtu adalah hariyang diagungkan oleh orang Yahudi.
- Puasa pada setelah pertengahan bulan Sya'ban menurut sebagian ulama hukkumnya makruh.
- Puasa terus menerus sepanjang tahun termasuk dua hari raya dan hari tasyrik hukumnya haram. Jika puasa terus menerus kecuali pada duahari raya dan hari tasyrik hukumnya makruh, sebagian ulama berpendapat tidak makruh
Sumber Artikel : Pengertian Puasa Dan Keutamaan